Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| Alumnus dan mhs Perkuliahan Karyawan (Hybrid) dan Program Reguler memperoleh HAK AKADEMIK, IJAZAH, STATUS, serta BOBOT / MUTU yang SAMA. | | Alumnus P2K mempunyai gelar sebagaimana jenjang kuliah serta program studi/jurusan/kategori ilmunya, dan mendapatkan hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Hybrid) serta Program Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah dan Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah
| Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) adalah memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menerima informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Alumnus Perkuliahan Karyawan (Hybrid) juga berbekal ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yg berdasarkan kelompok ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn kategori ilmunya, sekaligus berbekal keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Mahasiswa/i perkuliahan karyawan (hybrid) yg mendapatkan pekerjaan dng sistem shift, bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal terkait disebabkan sistem kuliah dilaksanakan dng kepiawaian tinggi dng menggabungkan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) dan Program Reguler, oleh sebab itu untuk mhs yg bekerja dng sistem shift dapat mengikuti kuliah di program lainnya dgn tata cara tertentu. | | Alumnus Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid) mendapatkan keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap; mempunyai keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya; sanggup mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; sanggup meninggikan sikap mental kompeten & ahli yg berorientasi pd pemecahan problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dan memperoleh keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan terapan. | | Sistem kuliahnya dilaksanakan secara profesional & kompeten dan pantas utk karyawan yang sibuk dng pekerjaannya dan untuk yang belum bekerja. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng profesor / dosen, juga mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa/i bisa menuntaskan perkuliahan tepat waktu. | | Dng melalui tata cara tertentu, bila mhs perkuliahan karyawan (hybrid) yang sudah mempunyai pekerjaan mendapat tugas lembur atau kerja dng sistem shift atau kerja ke luar kota/negeri, mhs tsb diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan. | | Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, serta bobot / mutu kurikulumnya dibuat berdasarkan ke Kurikulum Nasional / KURNAS, demikian juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan keperluan terhadap kuliah lanjut ke jenjang perkuliahan yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada kategori ilmunya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa meninggikan kualitas dirinya dng berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup menyelesaikan masalah sekaligus mempertinggi pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya di dlm hal menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dalam bekerja serta berupaya. | | Mahasiswa/i perkuliahan karyawan (hybrid) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester / tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. |
|
| |
| |